Komunitas Rumpun Bambu |
Pemerintah
negara Indonesia dibentuk dengan maksud untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945). Agar tujuan dari dibentuknya negara Indonesia dapat terlaksana
maka diperlukan kepemerintahan yang baik.
Kepemerintahan
yang baik (good governance) merupakan issue yang paling mengemuka
dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gencar yang
dilakukan masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik adalah sejalan dengan meningkatnya tingkat pengetahuan
masyarakat, di samping adanya pengaruh globalisasi. Pola-pola lama penyelenggaraan
pemerintahan tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah berubah. Oleh
karena itu tuntutan itu merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya direspon
oleh pemerintah dengan melakukan perubahan-perubahan yang terarah pada terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dari segi functional
aspect : governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi
secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan,
atau sebaliknya? World Bank memberikan definisi: “the way state power
is used in managing economic and social resources for
development of society”. Sementara UNDP mendefinisikan sebagai “the
exercise of political, economic, and administrative authority to manage a
nation’s affair at all levels”.
Oleh karena itu,
menurut definisi terakhir ini, governance mempunyai tiga kaki (three
legs) yaitu economic,
political, dan
administrative. Economic governance meliputi proses-proses
pembuatan keputusan (decision making processes) yang memfasilitasi
aktifitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara
ekonomi. Economic governance mempunyai implikasi terhadap equity,
poverty dan quality of life. Political governance adalah proses-proses
pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan. Administrative governance adalah
sistem implementasi proses kebijakan. Oleh karena itu institusi dari governance
meliputi tiga domain, yaitu state (negara atau pemerintahan), private sector (sektor
swasta atau dunia usaha) dan society (masyarakat), yang saling
berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. Institusi pemerintahan
berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta
menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan positif
dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak
kelompokkelompok dalam masyarakat untuk beraprtisipasi dalam aktifitas ekonomi,
sosial dan politik.
Negara, sebagai
satu unsur governance, di dalamnya termasuk lembaga-lembaga politik dan
lembaga–lembaga sektor publik. Sektor swasta meliputi perusahaan-perusahaan
swasta yang bergerak diberbagai bidang dan sektor informal lain di pasar. Ada
anggapan bahwa sektor swasta adalah bagian dari masyarakat. Namun demikian
sektor swasta dapat dibedakan dengan masyarakat
karena sektor swasta mempunyai pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan sosial,
politik dan ekonomi, yang dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi
pasar dan perusahaan-perusahaan itu sendiri. Masyarakat (society)
terdiri dari individual maupun kelompok baik yang terorganisasi maupun tidak
terorganisir) yang berinteraksi secara sosial, politik dan ekonomi dengan
aturan formal maupun tidak formal.
Society meliputi lembaga
swadaya masyarakat, organisasi profesi dan lain-lain. Wujud good governance adalah
penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta
efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di
antara domain-domain, negara, sektor swasta dan masyarakat (society).
Oleh karena good governance meliputi sistem administrasi negara, maka
upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan
penyempurnaan pada sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara
secara menyeluruh.
Kalau dilihat
dari ketiga domain dalam governance, tampaknya domain state menjadi
domain yang paling memegang peranan penting dalam muwujudkan good
governance, karena fungsi pengaturan yang memfasilitasi domain sektor
dunia usaha swasta dan masyarakat (society), serta fungsi administratif
penyelenggaraan pemerintahan melekat pada domain ini. Peran pemerintah
melalui kebijakan-kebijakan publiknya sangat penting dalam memfasilitasi
terjadinya mekanisme pasar yang benar sehingga penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
di dalam pasar dapat dihindari.
Oleh karena itu,
upaya-upaya perwujudan ke arah good governance dapat dimulai dengan
membangun landasan demokratisasi penyelenggaraan negara dan bersamaan dengan
itu dilakukan upaya pembenahan penyelenggara pemerintahan sehingga dapat
terwujud good governance.
Atas dasar
konsep good governance tersebut di atas, governance (domain
state) sebagai pembuat hukum dan kebijakan adalah harus cukup adil dan
dapat mengadopsi kepentingan semua pihak. Termasuk disini adalah pembuatan
peraturan perundangan, kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan yang
menyangkut ketenagakerjaan, khususnya terhadap tenaga kerja perempuan. Hukum
dan kebijakan yang dibuat haruslah melindungi dan mengatur adanya keadilan
antara tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan, serta harus ada
keadilan antara kepentingan pengusaha, tenaga kerja, konponen usaha lainnya dan
mendorong mekanisme pasar yang dapat berkembang secara wajar dan baik.(i)
1 komentar:
Write komentarmerdeka
Reply