#
  • banners
  • Ads 468x60px

    Sports

    Jumat, 28 September 2012

    Unknown

    Nelayan Ujung Pangkah Perkosa Gadis Penjaga Warung


    GRESIK(Warta-G) - Karena tidak kuat menahan hawa nafsunya, seorang nelayan muda nekat memperkosa gadis penjaga warung saat tengah sendirian didalam warungnya. adalah M. Irwanto (22) warga Desa Ngimbo Kecamatan Ujung Pangkah, tersangka pemerkosaan yang akhirnya diciduk Jajaran Satuan Reskrim Polres Gresik. Tersangka ditangkap di rumah mertuanya di desa Ngimbo kecamatan ujung pangkah, karena telah melakukan pemerkosaan terhadap korbannya sebut saja Farah (20) seorang gadis penjaga warung asal Kecamatan Dukun. informasinya, Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 6 September 2012 yang lalu, tepatnya sekitar pukul 23.00. Saat itu, korban sedang menjaga warung milik pamannya di Desa Ngimbo Kecamatan Ujung Pangkah sendirian. Kebetulan, saat itu tersangka yang juga berprofesi sebagai nelayan sedang ngopi di warung tersebut. Korban pada awalnya tidak menaruh curiga sama sekali terhadap tersangka yang sudah memiliki istri dan 2 orang anak tersebut. Pasalnya, tersangka memang sudah biasa ngopi di warung tersebut. Namun, akibat tidak bisa menahan hasrat karena melihat kemolekan tubuh korban, akhirnya tersangka memiliki niat jahat untuk menyetubuhi korban. Tersangka juga melihat kesempatan jika saat itu kondisi sekitar warung sudah sangat sepi. Sehingga, tanpa pikir panjang lagi, tersangka langsung saja masuk ke dalam bagian warung kopi tersebut.  Saat berada di dalam warung, tersangka langsung membekap mulut korban, serta menyeretnya dan merebahkannya. Selanjutnya tersangka memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.  Karena takut keselamatan nyawanya terancam, korban dengan terpaksa akhirnya menuruti keinginan tersangka. Setelah puas memaksa korban melayani nafsu bejatnya, tersangka langsung kabur. Akibat tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak polisi. Polisi yang mendapatkan laporan itu segera berusaha menangkap tersangka. Usaha polisi tersebut membuahkan hasil, dengan berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di rumah mertuanya di Desa Ngimbo Kecamatan Ujung Pangkah.  Kasat Reskrim Polres Gresik AKP M. Nur Hidayat melalui Kanit PPA Iptu Mutlakin mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, saat ini tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun. “Karena tersangka telah melanggar pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan,”terangnya.ik_68

    Unknown

    About Unknown -

    Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

    Subscribe to this Blog via Email :