Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang
melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati, makna
dan arti pentingnya pekerjaan setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar
Negara republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa
setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun
pada kenyataannya keterbatasan kesempatan kerja didalam negeri menyebabkan
warga Negara Indonesia mencari pekerjaan ke luar negeri. Dari tahun ke tahun
jumlah mereka yang bekerja di luar negeri semakin meningkat, besarja jumlah
tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri dan jumlah TKI yang sudah bekerja
di luar negeri di satu sisi memiliki segi positif yaitu mengatasi dan mengurangi
angka pengangguran di dalam negeri, namun disisi lain juga memiliki potensi negative
yaitu berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi
terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses
pemberangkatan, saat bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia.
Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan agar resiko tersebut dapat
dihindarkan atau minimal dikurangi.
Pada hakekatnya
ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah
ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi
tenaga kerja secara baik didalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak
berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan tersebut akan
memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak pada
minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
selama ini, secara yuridis peraturan perundang-undangan yang menjadi dasara acuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri adalah Ordonansi tentang Pengeraha Orang indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan di Luar Negeri (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8) dan keputusan menteri serta peraturan pelaksanaannnya. ketentuan dalam Ordonansi sangat sederhana sehingga secara praktis tidak memenuhi kebutuhan yang berkembang, itu kelemahannya. kelemahan ordonansi tersebut dan tidak adanya undang-undang yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri selama ini diatasi melalui pengaturan dalam keputusan menteri serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan sudah di
undangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan dengan
mengacu kepada Pasal 27 ayat 2 UUD tahun 45, maka Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2004
tentang Tenaga Kerja Indonesia ini intinya harus memberi perlindungan warga Negara
yang akan menggunakan haknya untuk mendapatkan pekerjaan, khususnya pekerjaan
di diluar negeri agar mereka dapat memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja
secara cepat dan mudah dengan tetap mengutamakan
keselamatan tenaga kerja baik fisik, moral maupun martabatnya.