#
  • banners
  • Ads 468x60px

    Sports

    Jumat, 23 Maret 2012

    Unknown

    UU No.39 Tahun 2004 : Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi, Bravo TKI


    Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi yang melekat pada diri seseorang yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati, makna dan arti pentingnya pekerjaan setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun pada kenyataannya keterbatasan kesempatan kerja didalam negeri menyebabkan warga Negara Indonesia mencari pekerjaan ke luar negeri. Dari tahun ke tahun jumlah mereka yang bekerja di luar negeri semakin meningkat, besarja jumlah tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri dan jumlah TKI yang sudah bekerja di luar negeri di satu sisi memiliki segi positif yaitu mengatasi dan mengurangi angka pengangguran di dalam negeri, namun disisi lain juga memiliki potensi negative yaitu berupa resiko kemungkinan terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI. Resiko tersebut dapat dialami oleh TKI baik selama proses pemberangkatan, saat bekerja di luar negeri maupun setelah pulang ke Indonesia. Dengan demikian perlu dilakukan pengaturan agar resiko tersebut dapat dihindarkan atau minimal dikurangi.
    Pada hakekatnya ketentuan-ketentuan hukum yang dibutuhkan dalam masalah ini adalah ketentuan-ketentuan yang mampu mengatur pemberian pelayanan penempatan bagi tenaga kerja secara baik didalamnya mengandung prinsip murah, cepat, tidak berbelit-belit dan aman. Pengaturan yang bertentangan dengan tersebut akan memicu terjadinya penempatan tenaga kerja illegal yang tentunya berdampak pada minimnya perlindungan bagi tenaga kerja yang bersangkutan.
    selama ini, secara yuridis peraturan perundang-undangan yang menjadi dasara acuan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri adalah Ordonansi tentang Pengeraha Orang indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan di Luar Negeri (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8) dan keputusan menteri serta peraturan pelaksanaannnya. ketentuan dalam Ordonansi sangat sederhana sehingga secara praktis tidak memenuhi kebutuhan yang berkembang, itu kelemahannya. kelemahan ordonansi tersebut dan tidak adanya undang-undang yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri selama ini diatasi melalui pengaturan dalam keputusan menteri serta peraturan pelaksanaannya.
    Dengan sudah di undangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan dengan mengacu kepada Pasal 27 ayat 2 UUD tahun 45, maka Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia ini intinya harus memberi perlindungan warga Negara yang akan menggunakan haknya untuk mendapatkan pekerjaan, khususnya pekerjaan di diluar negeri agar mereka dapat memperoleh pelayanan penempatan tenaga kerja secara cepat dan mudah dengan tetap mengutamakan keselamatan tenaga kerja baik fisik, moral maupun martabatnya.

    Unknown

    About Unknown -

    Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

    Subscribe to this Blog via Email :