#
  • banners
  • Ads 468x60px

    Sports

    Senin, 21 Mei 2012

    Unknown

    pengelola akun website di gresik gerah atas Klaim sepihak Gresik News.com


    GRESIK (Warta-G) - Beberapa pemilik Wab site dan akun blog di Gresik Jawa Timur merasa gerah atas perilaku salah satu situs yang bernama Gresik News.com. Beberapa pemilik akun merasa di curangi dan dirugikan karena semua karya tulis mereka di tautkan begitu saja dihalaman Gresik News. com tanpa sepengatahuan dan seizin mereka. tentu saja aksi pencomotan tersebut membuat para pemilik tersebut merasa marah sehingga kini bersiap-siap melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi karya ciptanya yang di klaim secara sepihak oleh Gresik News.com. diantara pengelola situs atau akun tersebut  adalah Portal Gresik.com dan Wart-G.Bologspot.com. Ika Hidayat, Pengelola Akun Warta-G.blogspot.com mengatakan, kalau pihaknya akan segera melakukan tindakan hukum atas klaim Gresik News terhadap beberapa karyanya. "apa yang dilakukan pengelola Gresik News telah menyalahi undang-undang tentang Hak kekayaan Intelektual (HAKI), selain itu, telah merugikan kami dan kawan-kawan yang lain,"katanya. sementara itu, wartawan yang juga pengelola Portal Gresik.com, Vetty, dengan geram mengancam akan menempuh jalur hukum apabila pengelola Gresik.news masih saja melakukan tindakan yang tak terpuji tersebut. pemilik dan pengelola kedua akun tersebut kini tengah menelusuri keberadaan pengelola akun Gresik News.com 
    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
    Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
    Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

    Unknown

    About Unknown -

    Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

    Subscribe to this Blog via Email :