GRESIK(Warta-G)- Kasus bobolnya dana Bank Jatim Cabang Gresik sebesar Rp 850 juta kembali mendapat sorotan. Lambatnya proses pengusutan polisi soal kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut ditanggapi Ombudsman RI Perwakilan Jatim. Melalui surat bernomor 0142/KLA/0120.2012/Sby-03/IX/ 2012, Ombudsman secara resmi meminta agar Kapolres Gresik AKBP Zulfikar Tarius memberikan penjelasan terkait progresspenanganan perkara pidana yang hingga kini berjalan ditempat tersebut.
Salinan dokumen yang diterima repoter kami, surat kepada Kapolres Gresik itu ditandatangani oleh Dr Agus Widiyarta sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI. Lembaga negara tersebut menilai telah terjadi undue delayatau penundaan terhadap pelayanan public yang tidak beralasan terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembobolan brankas bank pelat merah tersebut.
’’Terutama terkait keluhan penanganan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Pejabat Bank Jatim Cabang Gresik dan Pejabat teras Pemkab Gresik,’’ tulis surat berlogo lambang negara tersebut.
Dalam surat itu, Agus menyatakan bahwa lembaganya memberikan perhatian sungguh-sungguh terhadap perkambangan kasus tersebut. Karena itu, pihaknya berharap Kapolres dapat memberikan penjelasan secepatnya kepada lembaga negara tersebut. ’’Sebagaimana diamanatkan pasal 33 ayat (1) UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,’’ tulis surat tersebut.
Secara terpisah, pihak kuasa hukum AS alias Atik Sulistyo, salah seorang tertuduh, telah menggugat Bank Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya. AS yang dituduh membobol brankas Bank Jatim Gresik meminta Bank Jatim untuk membayar ganti rugi immaterial dan material. Karyawati Bank Jatim Gresik tersebut menggugat perdata para pimpinan Bank Jatim. Baik Bank Jatim Cabang Gresik maupun pusat Surabaya. Proses persidangan juga telah memasuki tahap mediasi. Namun, kedua pihak belum menemui kata sepakat dan memilih berperkara di PN Surabaya.
’’Kami tidak gentar, karena yang kami bela ini bukan pencuri maupun perampok, hasil persidangan akan membuktikan bahwa keadilan masih ada bagi rakyat kecil,’’ ujar Ignatius Bolilasan, kuasa hukum AS.
Menurut Boli, sapaan Ignatius Bolilasan, kliennya tidak seharusnya dibebani tanggung jawab atas hilangnya uang fisik dari brankas (kluis) atau lemari besi PT Bank Jatim Gresik. Dalam hal ini, kliennya juga telah melakukan sanggahan atas tuduhan pencurian itu. ’’Tapi, klien kami sudah dibebani penggantian uang yang hilang sebesar Rp 250 juta. Itu yang kami persoalkan," kata dia.
Boli yang cukup lama bekerja di dunia Perbankan mencium kejanggalan atas tuduhan pencurian terhadap kliennya tersebut. Dia menduga ada skenario upaya kambing hitam terhadap karyawati berpangkat rendah atas raibnya uang ratusan juta tersebut. Apalagi, secara fisik uang Rp 850 juta itu sangat banyak. ’’Banyak kejanggalan karena itu kami pantang mundur, harus dibuktikan siapa yang benar dan agar publik memantau bahwa keadilan juga milik orang cilik yang teraniaya,’’ ujar dia.