Sebayak 26 kelurahan di dua
Kecamatan, yaitu Kec. Kebomas (10
kelurahan) dan Kec Gresik (16 Kelurahan) boleh tersemnyum lebar.
pasalnya Pemerintah
Kabupaten Gresik akan menggelontor Dana Alokasi Desa (ADK) sebesar Rp
2,6
miliiar. Agar dalam pelaksanaan tidak melanggar aturan atau
undang-undang yang
berlaku, seluruh kepala kelurahan, Skretaris Kelurahan dan bendahara
kelurahan
di undang untuk mengikuti sosialisasi dan bimbingan tehnis Dana
kelurahan,
pelaksanaan sosialisasi berlangsung di gedug Putri mijil rabu
(25/4/2012).
BUpati Gresik yang diwakili Staf
ahli Drs. Agus Budiono mengingatkan bahwa Kelurahan merupakan garda
terdepan,
maka perlu di dukung dengan dana agar pelaksanaan pembanguan bisa
berjalan dan
mampu meningkatkan keharmonisan hubungan antara pemerintah dengan
Masyarakat. Sehingga
hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan dengan baik dan benar bisa
terealisasikan.
Pelayanan masyarakat yang baik dan
benar menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah. Jadikan ADK
sebagai pedoman efektivitas pelayanan Pemerintah terhadap masyarakat ,
demikian
juga kelurahan di harapkan bisa bekerjasama dengan lembaga Pemerintah
lainnya
atau lembaga swadaya masyarakat, agar kelak dalam pelaksanaan program
pembangunan berjalan sesuai yang di harapkan masyarakat. Jelas Bupati
Bupati juga berharap dengan ADK
mampu meningkatkan aparat Pemerintah (kelurahan) sesuai tuntutan
pelayanan
masyarakat, dalam membahas program pembagunan hendaknya kelurahan
elibatkan
masyarakat, sehingga pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat, dengan ADK
juga
di harapkan mampu meningkatkan kesehatan masyarakat, bisa memberikan
sembako
warga miskin, mengembangkan usaha masyarakat sehingga mampu meningkatkan
produk
unggulan yang nantinya akan berimbas pada peningkatan pendapatan.
Mengakhiri sambutanya Bupati
berharap kepada seluruh peserta sosdialisasi, nantinya dalam pelaksanaan
jangan
sampi melanggar aturan atau undang-udang serta segala pembangunan harus
mengacu
pada RPJMD.