Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Gresik
siap
dibentuk. Hal ini terlihat dari
dikumpulkannya pimpinan SKPD (satuan kerja
perangkat daerah) oleh Bupati Gresik
Sambari Halim Radianto di Ruang
Graita Eka Praja, Selasa
(24/4). Maksud dikumpulkannya para ketua SKPD tersebut untuk
mendengarkan pemaparan
Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Jatim Prof Hotman Siahaan.
Dalam pengantar sambutannya, Bupati
Gresik. Dr. Sambari Halim Radianto menyatakan,“Dewan Riset Gresik
pasti dibentuk, ini akan dikoordinasi bersama Bapppeda,” Tegas Bupati kemarin. Kehadiran Hotman selaku
Ketua DRD Jawa Timur untuk memberi gambaran terkait organisasi DRD di Jawa Timur. Salah satunya dengan memberi
masukkan dalam merespon
masalah-masalah yang terjadi dimasyarakat. Masukan ini selanjutnya
menjadi bahan pertimbangan atau dasar bagi gubernur
untuk mengeluarkan sebuah
kebijakan. “Out put kinerja dewan riset adalah sebuah
kebijakan,” tutur
Hotman.
Pakar ilmu
sosial
Universitas Airlangga ini menambahkan,
dewan riset juga dapat berfungsi
sebagai “radar” bagi pemerintah,
untuk memberikan apresiasi bagi
masyarakat yang berprestasi bagi lingkungannya. Kita
menyadari, sebetulnya banyak warga yang sebenarnya berprestasi
namun belum tersentuh oleh pemerintah.
“Misalnya saja ada warga yang mampu mengembangkan varietas
unggul padi, pemerintah patut memberi
penghargaan karena selama ini dia seolah tidak didukung dan bekerja
sendiri,” kata Hotman.
Pada
kesempatan
itu, Kepala Bappeda Herman T Sianturi yang
juga selaku leading sektor program DRD ini mengatakan kehadiran
Hotman bukan berarti Gresik
akan meniru 100 persen struktur DRD Jawa Timur. Namun pemaparan yang dikemukakan Hotman setidaknya
memberi gambaran bagaimana bentuk
dewan riset yang akan dibentuk di
Gresik ini. “Jatim memiliki kompleksitas masalah
yang berbeda dengan Gresik. Jadi
tak mungkin struktur dan kewenangannya sama,” Tandas Hermanto Sianturi.
Mantan Kepala dinas kependudukan dan
catatan sipil ini juga menjelaskan, dari pertemuan ini setidaknya telah bisa
diambil sejumlah kesimpulan. Salah
satunya, Gresik membutuhkan orang
yang berkompeten untuk mengkaji
bidang agama. “Dewan riset akan
memberi warna lain dalam memberi
pertimbangan untuk landasan kebijakan bupati,” tambah
Hermanto lagi. Diakui
oleh Herman, selama ini ada bidang
pendidikan dan penelitian yang berfungsi
memberikan pertimbangan bagi bupati untuk mengeluarkan kebijakan, hanya saja
nuasanya masih birokrasi.
Tentang
DRD Gresik,
Kabag Humas Andhy Hendro Wijaya mengatakan,
landasan hokum DRD
yakni Perpres No 16/2005
tentang Dewan Riset Nasional, Kep Menristek No: III/M/Kp/VIII/2005
tentang
Kebijakan Strategis Pembagunan Nasional IPTEK 2005 2009, Kep Menristek
Nomor :
89/M/Kp/V/2005 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Riset Nasional 2005
2008, dan
Permendagri No 33/2007 tentang Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
di
Jajaran Departemen Dalam Negeri.
Atas dasar hukum tersebut, jika nantinya dapat terbentuk, diharapkannya DRD dapat menyusun Agenda Riset Daerah (ARD) sesuai dengan RPJMD Bupati. “ARD akan menjadi rumusan prioritas penelitian, pengembangan, dan rekayasa IPTEK daerah untuk memenuhi kebutuhan dukungan IPTEK pembangunan di daerah,” tuturnya. Untuk status keberadaan DRD Gresik ini nantinya menjadi suatu lembaga independen non struktural. Secara organisatoris, sesuai dengan semangat UU No 34/2004 DRD Gresik berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Gresik dan berkedudukan Kabupaten Gresik