#
  • banners
  • Ads 468x60px

    Sports

    Minggu, 30 September 2012

    Unknown

    Bandar Dan Kurir Pil Koplo Digulung polisi


    GRESIK(Warta-G)-Fajar Shodiq (21) warga Desa Sukorejo Kecamatan Bungah, Sabtu (29/9) dini hari lalu berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskoba Polres Gresik, di Jl. Kalimantan perum GKB. Tersangka ditangkap karena menjadi kurir pil koplo yang sudah lama diincar oleh polisi. Selain itu, dari keterangan tersangka, polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya. Yaitu Hendra Yusuf (30) warga Kabupaten Blora, yang merupakan bandar pil koplo.
    Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, mengenai tersangka yang akan melakukan transaksi di tempat tersebut, sekitar pukul 24.00. Polisi yang mendapatkan mendapatkan informasi tersebut, langsung menunggu kemunculan tersangka di TKP.
    Sehingga, saat tersangka tiba di tempat itu, polisi langsung menyergapnya. Tersangka yang tidak menyangka kemunculan polisi, begitu terkejut. Awalnya tersangka berusaha menyangkal pertanyaan dari polisi. Namun, begitu polisi menggeledah tersangka, dan ditemukan barang bukti berupa 99 butir pil koplo dari saku celananya, tersangka sudah tidak bisa mengelaknya lagi.
    Kepada polisi, tersangka mengaku jika dirinya hanyalah seorang kurir saja, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik. Tersangka mengatakan, jika yang menjadi bandar sebenarnya adalah tersangka Hendra Yusuf yang bekerja sebagai pengamen. Berdasarkan informasi dari tersangka itulah, polisi kemudian selanjutnya melanjutkan perburuannya kepada Hendra.
    Selang setengah jam kemudian, tersangka Hendra berhasil ditangkap di taman pujasera GKB. Hendra awalnya juga kaget, dan berusaha untuk tidak mengaku jika dirinya adalah seorang bandar. Namun, setelah polisi menemukan barang bukti berupa pil koplo sebanyak 30 butir, akkhirnya Hendra mengakuinya.
    Tanpa banyak bicara lagi, polisi langsung menggelandang kedua tersangka ke Mapolres Gresik. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku berjualan barang haram tersebut karena tergiur keuntungannya yang cukup besar. “Karena kebutuhan saya juga banyak,”kelitnya. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil koplo sebanyak 129 butir, dan uang tunai sebesar Rp 142 ribu.
    Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Kurniawan Wulandono melalui Kanitreskrim Iptu Mariyanto mengatakan, akibat perbuatannya itu kini tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. “Karena kedua tersangka telah melanggar pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,”jelasnya

    Unknown

    About Unknown -

    Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

    Subscribe to this Blog via Email :